Jumat, 17 Januari 2020

Trading Forex Syari'ah

Alhamdulillah atas segala nikmat dan rahmat-Nya kita dapat dipertemukan melalui blog Pelatihan Trading Forex Syariah. Sebagai pengantar bakal kita sampaikan sebagian perihal perlu yang bakal Anda pelajari selama mengikuti seluruh prosesi pelatihan ditempat kami.


Pelatihan Trading Syariah ini merupakan media pelatihan yang pertama dan baru satu-satunya yang mengajarkan ilmu trading berbasis syari'ah secara teliti beserta dalil hukumnya hingga faham, insya Allah. Mungkin sudah tersedia area pelatihan lain sebelum saat kita yang mengusung tema syariah termasuk tetapi percayalah itu hanya nama saja, insya Allah prakteknya selamanya non syariah. Untuk tau alasannya silahkan baca hingga selesai.



xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Bagi trader yang berminat mengikuti bimbingan secara Offline (pertemuan langsung) sudah dapat kita layani. Untuk mendapatkan keterangan lengkap silahkan kunjungi halaman  "Bimbingan Offline"

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx



Kami mau bagi seluruh trader yang sudah mendaftar untuk mengikuti pelatihan (bimbingan) secara Online maupun Offline supaya meng add WA, Line, YM, Hangouts atau termasuk TeamViewer (minimal memilih salah satu) untuk memudahkan komunikasi, pengiriman materi, dan juga pembahasannya.



Langkah awal untuk mengikuti sistem Pelatihan Trading berbasis syariah ini adalah perlu sudah punyai sebuah akun aktif di sebuah broker yang sudah menerapkan kebijakan Zero-Interest terhadap seluruh posisi yang di tawarkan supaya tidak tersedia overnight interest yang dibebankan ataupun dibayarkan terhadap posisi open (free swap) bebas cost inap.



Kenalilah BROKER pilihan kamu sebelum saat memastikan untuk deposit dan bertransaksi disana. Ciri-ciri broker Legal dan Ilegal dapat dibaca di SINI.


Jangan hingga hanya dikarenakan tertarik oleh fasilitas bebas bunga yang mereka sebut fasilitas islami tetapi berjenis Dealing Desk (Bandar), dikarenakan jikalau demikian maka tiap-tiap transaksi tentu tersedia pihak yang bakal dirugikan (tidak menguntungkan - menguntungkan tetapi menguntungkan - merugikan). Baca ulasannya di SINI.



Ketika trading di broker tipe Dealing Desk, duwit yang kita titipkan sebagai modal hanya dipakai untuk jaminan (margin) saja supaya memang tidak tersedia sistem menjual beli di market memakai duwit kita tetapi hanya cuman simulasi menjual beli analisa bersama dengan memakai fasilitas duwit pinjaman berasal dari broker (leverage) tetapi tidak diteruskan ke pasar (hanya trading melawan broker / broker vs trader di pasar yang dibuat broker).



Pilih BROKER No Dealing Desk supaya obyek transaksinya lurus sesuai syariah dikarenakan ketersediaan stok mata duwit selamanya tergantung berasal dari supply di para bank besar (market) yang jadi liquiditornya. Sehingga obyek berasal dari menjual beli (pertukaran) mata duwit itu sangat didasarkan terhadap adanya keperluan (untung - menguntungkan), bukan cuman simulasi jual-beli yang dikendalikan oleh broker.


Broker No Dealing Desk (NDD) tersedia 3 tipe yakni ECN, STP, dan DMA.


ECN

Broker tipe ECN (Electronic Communication Network) adalah broker yang sangat turut berpartisipasi di market layaknya halnya bank besar yang berfaedah sebagai liquiditor, ataupun mempertemukan penjual dan customer di antara para usernya (broker tidak jadi bandar).


STP

Broker STP (Straight Through Processing) adalah broker yang ordernya dilempar ulang ke broker yang lain, kebanyakan dilempar ke ECN (tapi jikalau dilemparnya ke broker yang Dealing Desk masih tersedia peluang bahaya).



DMA

Broker tipe DMA (Direct Market Access) adalah suatu broker yang nasabahnya (Trader) dimungkinkan untuk membuka ke sebagian liquiditor sekaligus (ke sebagian bank besar), bersama dengan obyek untuk mendapatkan tingkat spread dan eksekusi harga yang cepat dan terbaik. Order sangat dilempar ke market yang dalam perihal ini adalah ke sebagian Bank Besar yang sudah terikat kontrak bersama dengan broker tersebut.


Baik broker tipe ECN, STP dan DMA tidak bakal melawan trading berasal dari para tradernya, dan tambah mereka lebih suka tradernya menang ataupun banyak bertrading (banyak frekuensi transaksinya / scalper), dikarenakan itu berarti pemasukkan untuk mereka. Tentunya cari termasuk yang regulasinya benar untuk trading, ulasannya di SINI



Harus diketahui bahwa trading forex secara syariah itu tidak memadai hanya bersama dengan melaksanakan aktifitas tradingnya di sebuah broker berlabel islami yang menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga inap) terhadap seluruh posisi yang ditawarkan.



Jika tradingnya secara online maka tidak memadai pula hanya bersama dengan bertrading secara SPOT atau transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan terhadap pas itu (over the counter) secara asal transaksi di sebuah BROKER tipe Dealing Desk (BANDAR), tentu saja tidak semudah itu, tidak sesederhana itu. Sungguh sangat dangkal pemahaman trading forex syariah jikalau hanya layaknya itu.


Trading Forex termasuk dapat dilakukan bersama dengan langkah kamu menuju ke bank ataupun ke area penukaran duwit (money changer) untuk bertransaksi bersama dengan duwit fisik supaya jadi berasal dari niat, obyek (ada kepentingan menukarkan uang), akad, syarat, etc syah sesuai aturan menjual beli syariah. Tetapi trading forex SPOT secara langsung bersama dengan datang ke bank atau money changer itu mekanisme alur transaksinya BERBEDA bersama dengan trading forex secara online.


Jika tersedia yang menjelaskan bahwa TRADING FOREX ONLINE itu sama bersama dengan TRADING FOREX OFFLINE (Datang langsung ke bank/money changer) maka dapat dipastikan TIDAK FAHAM HUKUM transaksi trading forex syariah. Tapi bagaimana dapat faham kadang penyampai materi diluar sana orang non muslim.


Transaksi trading forex secara langsung (Offline) "money exchange" dalam bentuknya yang simple dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan menjual putus (one shot deal) pas menukar rupiah ke US $ dolar maka langsung mendapat pertukaran bersifat US $ dolar ditangan. Berbeda bersama dengan trading online melalui perantara broker tidak bakal pernah dapat menjual putus (one shot deal), supaya dalam alur transaksinya sangat jauh sekali berbeda. Ini perlu diketahui berasal dari awal oleh seluruh trader muslim.



Dalam trading forex online itu tersedia makna Pending Order, Pair, Lot, Leverage, Slip Page, Quantity, Equity, Margin, Margin Call, dll. Yang tidak bakal kamu temukan pas kamu menukarkan / menjual beli mata duwit secara langsung di Bank atau money changer (CMIIW).



Satu pertanyaan untuk anda, apakah trading forex online itu sudah memenuhi syarat SYARIAH untuk disebut sebagai transaksi SPOT sesuai bersama dengan apa yang bertujuan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ?


Padahal transaksi SPOT menjual beli mata duwit secara langsung dan transaksi menjual beli mata duwit secara online itu menyadari BERBEDA, untuk itulah kita membawa dampak blog ini bersama dengan harapan dapat meluruskan pemahaman tersebut. Jika para pembaca rela mendukung menyebarkan informasi keberadaan blog ini kita syukuri alhamdulillahi jazzakalloohu khoiroo atas seluruh amal sholihnya.


Jika Trading forex offline (datang ke exchanger langsung) bersama dengan trading forex online (melalui perantara broker) saja sudah beda, lebih-lebih jikalau usaha trading forex online itu dibandingkan bersama dengan usaha trading (jual - beli) barang real (non ribawi) layaknya jualan HP, menjual sayur, menjual pulsa, dll. Masya Alloh... terlalu.



Kita perlu menyadari bahwa Trading Forex Syariah adalah trading yang dalam seluruh pelaksanaan transaksinya perlu selamanya mengacu terhadap hukum-hukum islam (harus tersedia basic hukum syariahnya atau tidak melanggar larangan syar'i) dan meninggalkan perilaku yang di haramkan syar'i jadi berasal dari NIAT awal dan TUJUAN (keperluan) dalam tiap-tiap transaksi, perlu selamanya (wajib) menjauhi haramnya Bunga (ربا riba), Perjudian, Spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), Ketidakjelasan dan Manipulatif (غرر ghoror), Penipuan, termasuk perihal multi transaksi dalam 1 aqad, dan 2 bentuk transaksi dalam 1 transaksi yang semuanya dilarang syariah bersama dengan dalil Qur'an - Hadits yang jelas.


Sekali ulang silahkan jawab bersama dengan jujur dalam hati, apakah sesudah menyadari sebagian perihal yang kita sampaikan di atas masih termasuk berpikiran bahwa hanya bersama dengan trading di broker penyedia fasilitas bebas bunga inap yang mereka sebut fasilitas trading islami itu sudah memenuhi syarat untuk disebut sebagai trading forex sesuai syariah ?


Ingat bahwa melaksanakan aktifitas trading di sebuah broker bebas bunga inap itu hanya 1 bagian yang dilarang dan perlu ditinggalkan berasal dari banyaknya larangan syariah lain yang termasuk perlu ditinggalkan dan dijauhi oleh tiap-tiap trader muslim yang beriman dalam transaksi trading.


Sehingga biarpun sudah trading di broker bebas swap, tanpa komisi, broker islami bebas bunga inap tetapi jikalau jadi berasal dari kemauan hingga langkah trading masih layaknya biasa ya hasilnya sama saja. Praktek JUDI itu biarpun dibuatkan area khusus dan dilindungi undang-undang lebih-lebih termasuk disahkan pejabat misalnya itu tidak bakal menjadikannya HALAL. Karena bukan masalah perihal di mana area JUDI itu dilakukan yang menjadikannya HARAM, tetapi dikarenakan prakteknya / kegiatannya / pelaksanaannya sudah HARAM.



Apakah kamu trader muslim ?

Ber-Iman ?

Masih trading non syariah ?

...???


Setelah menyadari seluruh kebenaran perihal trading forex syariah ini tetapi masih saja menahan-nahan untuk mempelajarinya, maka sama berarti bersama dengan menganiaya diri sendiri (ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ) dikarenakan secara menyadari sengaja tetap melaksanakan tingkah laku dosa yang diharamkan.


Jangan halalkan segala langkah untuk melacak harta, ingat lima perkara yang kelak bakal ditanyakan di Yaumil-Qiyamah. Dari Abu Barzah Al-Aslami, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ


“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak terhadap hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) perihal tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, berasal dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani : shohih)



Mungkin berasal dari pembaca seluruh masih saja tersedia yang menanyakan  memangnya  kenapa  jikalau tidak berubah ? Konsekwensinya di hadits lain ketika manusia dikumpulkan di padang Mahsyar, matahari didekatkan sejauh satu mil berasal dari mereka, supaya manusia berkeringat, hingga keringat selanjutnya menenggelamkan mereka sesuai bersama dengan amalan tiap-tiap ketika di dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

....تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ،

“Pada hari kiamat, matahari didekatkan jaraknya terhadap makhluk hingga tinggal sejauh satu mil.” – .... Al Hadits  (HR. Muslim, no. 2864, Shahih)

Untuk dapat menjauhi seluruh yang dilarang dalam trading forex syariah itu membutuhkan ilmu (ilmu), dan insya Allah baru disini satu-satunya yang mengulas seluruh bentuk aktifitas trading forex secara mendetil dan menyeluruh lengkap beserta dalil basic hukum syariahnya (silahkan bandingkan bersama dengan area lain).



Banyak trader (muslim) yang sebelum saat join bersama dengan kita sudah mengikuti pelatihan, kursus, seminar, workshop, dsb yang termasuk mengusung tema syariah. Kebanyakan berasal dari mereka terpikat oleh kata "SYARIAH" lantas terpesona bersama dengan iklan media TV, youtube, dan kemudian tertarik bersama dengan dokumentasi foto yang menarik. Namun mereka menyampaikan bahwa terhadap pas workshop diawali hingga berakhirnya acara, pemateri tidak mengulas basic hukum menjual beli barang ribawi (termasuk mata duwit jikalau dihukumi sebagai barang ribawi) jadi berasal dari niat, tujuan, akad, langkah transaksi, dst.


Jika hanya menyarankan peserta untuk trading di broker penyedia fasilitas akun tanpa bunga inap saja itu hanya dapat disebut trading tanpa bunga inap ! Bukankah pas ini banyak sekali broker yang menyediakan fasilitas bebas swap dan tanpa komisi.  Lalu di mana letak syariahnya ?


Jangan hanya cari area pelatihan yang cuman MURAH, MERIAH lantas dibilang bahwa trading itu MUDAH, tetapi jikalau hasilnya hanya jadi "WABAH" (abis duwit banyak ga tersedia manfaatnya), jikalau sudah gitu insya Alloh tentu tidak bakal mendapatkan kegunaan dan kebarokahan ilmu. Justru bumerang dikarenakan selamanya melanggengkan praktek yang dilarang agama, supaya jikalau tersedia hasil berasal dari transaksi trading layaknya itu  biarpun dikit semuanya HARAM.


Pelatihan trading forex syariah ditempat kita bukan cuman seminar, training, lokakarya, workshop, etc yang hanya menyampaikan informasi materi secara umum saja. Bukan hanya pelatihan untuk obyek tunggal melacak profit berasal dari selisih kurs perbedaan mata duwit saja. Kami membagikan ilmu trading forex berbasis syariah beserta basic dalil hukum syar'inya dan bakal tetap kita dampingi hingga bisa, insya Allah.


Setelah menyadari seluruh kebenaran perihal trading forex syariah ini tetapi masih saja menahan-nahan untuk mempelajarinya, maka sama berarti bersama dengan menganiaya diri sendiri (ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ) dikarenakan secara menyadari sengaja tetap melaksanakan tingkah laku dosa yang diharamkan.



Peserta pelatihan kita bagi jadi 3 tingkatan kelas : Pemula, Lanjutan, dan Profesional.



~> Kelas Pemula kita khususkan bagi seluruh trader pemula yang idamkan menimba ilmu trading syariah jadi berasal dari awal atau jadi berasal dari belum mempunyai pengalaman trading sama sekali (jika belum punyai accoun islami di suatu broker penyedia fasilitas islami bakal kita bantu membuatnya).



~> Kelas Lanjutan untuk seluruh peserta pelatihan yang sudah punyai pengalaman trading minimal 17 bulan dan sudah tangkas melaksanakan transaksi basic dalam trading forex (sudah dapat melaksanakan order (mengatur posisi), membaca trend, dapat memasang indikator, dll).



~> Kelas Profesional dapat di mengikuti oleh para pelaku usaha trading forex bersama dengan pengalaman trading di atas 3 tahun, dan mahir dalam melaksanakan transaksi terhadap platform metatrader (MT4/MT5) baik yang sudah dapat mendapatkan profit secara teratur atau belum dapat profit bersama dengan stabil (Insya Allah bersama dengan mengikuti pelatihan ini kamu bakal mendapat bimbingan hingga dapat menghasilkan profit maksimal).



Durasi pas pelatihan online 1,5 jam tiap pertemuan untuk seluruh kelas tiap-tiap hari senin hingga jum'at jadi jam kerja melalui media sosial pilihan yang disepakati (WA, line, YM, Gtalk, Telegram, TeamViewer, BBM, FB, dll), selama 7x pertemuan untuk kelas pemula, dan 5x pertemuan untuk kelas Lanjutan, dan juga 5x pertemuan untuk kelas Profesional (waktu untuk bimbingan offline secara langsusng seminggu 2x atau menyesuaikan kesepakatan dan ketersediaan pas siswa dan pembimbing) bersama dengan selamanya memakai information real time langsung menyaksikan chart metatrader (MT4/MT5) atau platform trading bawaan berasal dari broker pilihan yang digunakan untuk trading oleh tiap-tiap peserta. Untuk pelatihan offline silahkan klik Bimbingan Offline.



Biaya Pelatihan Trading syari'ah Online dapat langsung ditanyakan team / admin / pengurus lembaga Trading Syar'i.



Bagi trader yang sibuk supaya tidak tersedia pas untuk mengikuti pelatihan atau idamkan punyai materi pelatihan trading syariah tanpa perlu mengikuti pelatihan online maupun offline, kita menyediakan materi khusus TRADING FOREX SYARIAH lengkap beserta EA, INDIKATOR, SCRIPT, TEMPLATE, LIBRARIES bersama dengan mengirimkan cost materi saja. Materi memuat pokok bahasan trading secara syariah. Anda dapat menghubungi nomer 085812398212 ( WA ) atau  081390206935  ( Telegram ) nomer fast respon 24 jam.



Jika dikemudian hari sesudah mempelajari materi yang kita kirimkan, kamu idamkan turut pelatihan tinggal mengirimkan kekurangan cost sesuai kelas, termasuk jikalau mengambil 3 kelas sekaligus dan turut program diskon bayar 2 kelas gratis 1 kelas.



Fasilitas untuk seluruh peserta pelatihan Offline 1 guru 1 siswa (1 grup kecil maksimal 7 orang) supaya penyampaian dan pembahasan materi lebih fokus bersama dengan hasil maksimal (Faham). Koneksi speedy + mifi 4G LTE. EA untuk mendukung transaksi, kita sudah siapkan EA khusus (sudah kita menyesuaikan bersama dengan aturan syariah). Dilengkapi bersama dengan INDIKATOR bersama dengan akurasi 90% yang insya Alloh bakal tambah memudahkan kamu seluruh dalam memaksimalkan perolehan profit. Juga tambahan sebagian SCRIPT + TEMPLATE + Libraries yang termasuk sudah di design untuk siap mendukung kesuksesan anda. Barokallohu fiikum.


Bagi tiap-tiap peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan bersama dengan baik dan lulus ujian bakal kita kirimi Surat Keahlian melalui JNE ke alamat Anda. Surat itu dapat dijadikan bukti bahwa siswa didik terbukti sudah dapat menguasai materi trading syariah bersama dengan baik. Bagi yang sudah menyelesaikan pelatihan tetapi belum lulus ujian dapat mengulang ujian di pas lain hingga dapat lulus dan mendapatkan surat keahlian.



Ujian yang kita berikan untuk mendapatkan surat adalah bersama dengan memperlihatkan screen shot bukti nyata profit hasil real trading bersama dengan menerapkan materi ilmu trading syari'ah sebanyak 17x berturut-turut tanpa jeda loss. Sehingga jikalau lulus dalam ujian ini kita yakin insya Allah siswa pelatian sangat sudah menguasai materi dan berhak mendapatkan sertifikat kelulusan. Jika masih belum dapat lulus silahkan untuk mengulang hingga dapat (akan tetap kita bantu hingga dapat mendapatkan surat keahlian).



Mungkin kamu tidak bakal menemukan area pelatihan lain yang memberi tambahan fasilitas pasca pelatihan bersama dengan komitmen hingga bisa. Karena komitmen kita berasal dari awal adalah untuk melacak ridha Allah bersama dengan memperluas amalan jariyah melalui penyebaran ilmu trading forex syariah kepada sesama yang membutuhkan. Jika siswa tidak dapat trading secara syariah maka kita seluruh tidak mendapatkan pahala.



Kami mohon perhatian dan juga kejujuran kamu dalam perihal pengalaman trading pas mendaftarkan diri, dikarenakan materi keilmuan yang bakal kita sampaikan insya Allah bakal selamanya menyesuaikan tingkat penguasaan dan pemahaman trading forex tiap-tiap siswa.



Jika tersedia yang mempunyai masalah bersama dengan cost pelatihan, insya Allah sesudah menyadari dan menguasai dan juga dapat menerapkan materi Trading Forex Syariah dalam seluruh transaksi trading kamu maka bersama dengan gampang bakal dapat mendapatkan duwit yang lebih banyak. Kami bakal tetap mendukung kamu untuk itu, bersama dengan memberi tambahan beragam macam fasilitas. Serta sebuah pemberian nyata yang khusus kita hadirkan untuk mendukung kamu silahkan baca program fasilitas baru kita (klik link berikut) :



 ~> "NEW PROGRAM" <~



Coba kamu kalkulasi dan pertimbangkan, ketika kamu mengikuti 5 kali seminar/workshop trading biasa bersama dengan kisaran cost Rp 300.000 - Rp 500.000 kemudian sesudah seminar selesai tidak memberi tambahan hasil apapun yang berarti bagi anda. Atau kemungkinan tambah turut seminar yang biayanya di atas Rp 5 juta tetapi selamanya tidak tersedia hasilnya. Berapa banyak waktu, tenaga, fikiran, yang terbuang? Sudah begitu nilai syariahnya tidak ada, tidak tersedia fasilitas sesudah seminar selesai, lebih-lebih jaminan hingga bisa.



Faktanya kita masih yang termurah berasal dari seluruh area pelatihan sejenis. Disini masih unggul bersama dengan beragam fasilitas fasilitas yang kemungkinan tidak bakal kamu temukan di area lain, dan juga jaminan hingga dapat (bisa faham hukum, dapat menguasai materi, dapat profit maksimal yang stabil, Insya Alloh) termasuk adanya jaminan kenyamanan bersifat GARANSI. Karena obyek utama kita adalah melacak ridho Allah bersama dengan berharap kemanfaatan dan kebarokahan jariyah ilmu trading forex syariah.



Satu ulang yang terutama berasal dari seluruh itu adalah pelatihan trading forex syariah ini adalah awalul blog pelatihan ilmu trading berbasis syariah yang memang merujuk dalil basic hukum syar'i, bukan hanya nama saja. Team kita seluruh muslim dan alhamdulillah seluruh peserta pelatihan termasuk seluruh muslim hingga pas ini.


Ingatlah bahwa transaksi Trading forex online itu TIDAK SAMA bersama dengan transaksi trading forex secara langsung bersama dengan menukarkan duwit di bank atau money changer. Berilmulah sebelum saat beramal, tentu saja ilmu yang benar, bukan ilmu yang salah yang justru bakal sesat menyesatkan.


Dalam sebuah hadits berasal dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء



“Siapa yang mempelopori satu tradisi yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa tiap-tiap orang yang melaksanakan keburukan itu dikarenakan ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.” (HR. Muslim).

Berbahaya sekali orang yang belum faham hukum syari'ah trading forex tetapi mengajarkan praktek trading. Bisa-bisa sesat menyesatkan supaya jariyah dosa yang bakal didapatkan, bukannya jariyah pahala amal sholih berasal dari penyampaian ilmu.


Jangan hingga menghalalkan segala cara, fahamkan diri jangan asal dapat trading, jikalau belum menyadari ilmunya ya belajarlah pernah hingga faham. Jangan hanya tergiur dan terpesona bersama dengan bukti-bukti profit, tayangan iklan, promosi di beragam media, foto, video testimoni, etc tetapi tidak tau apa dan bagaimana transaksi trading forex syariah itu.


Ingat tersedia surga tersedia neraka menunggu kita semua, pas kita di dunia ini tidaklah lama. Jangan sia-siakan pas yang tetap berjalan menunju pas kita meninggalkan dunia ini untuk menghadap Allah ta'ala pencipta langit dan bumi.



Bagi seluruh peserta yang sudah mempunyai sertifikat kelulusan berasal dari Pelatihan Trading Forex Syari'ah diijinkan untuk menyebarkan ilmu trading syari'ah yang diperoleh kepada sesama yang mebutuhkan atau mendirikan area pelatihan sendiri supaya dapat menambah amalan jariyah.


Secara otomatis kamu sudah turut berpartisipasi mendukung merealisasikan program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.



Insya Allah bersama dengan mengikuti pelatihan Trading Syari'ah ini kamu bakal mendapat banyak keuntungan yang berfaedah dan barokah untuk dunia akhirat. Selama dapat konsisten memakai langkah transaksi syariah disetiap transaksi trading.



Menanggapi banyaknya e-mail dan chat

yang idamkan adanya jaminan kenyamanan

Dengan ini kita memberi tambahan



Garansi 300%


Kami bakal mengganti cost pelatihan sebesar 3x lipat

Jika sudah mengikuti aturan TRADING FOREX SYARIAH

Sesuai bersama dengan apa yang kita maksudkan

Tetapi terbukti tidak dapat menghasilkan Profit



Berlaku untuk seluruh peserta pelatihan

Yang mengambil 3 kelas sekaligus

Dengan cost full tanpa diskon


LINK  PENDAFTARAN



Layanan konsultasi Online unlimited hingga dapat

(bisa faham hukum, dapat menguasai materi, dapat profit maksimal)

24 jam senin - jum'at Real Time

(untuk konsultasi Offline atur jadwal dulu)



Setelah keterangan garansi ini kita posting banyak sekali yang menanyakan kebenaran informasinya. Kami hanya tersenyum, dan menbenarkan. Mari kita fahami bersama dengan bahwa kita menyampaikan kebenaran supaya tidak bakal sangsi memberi tambahan garansi pengembalian cost 3x lipat atau lebih.



Mohon maaf sebelumnya dan tolong diperhatikan bahwa kita tidak bakal melayani trader yang tidak betul-betul idamkan belajar atau hanya idamkan menyadari materi apa yang kita bahas dan kembangkan disini. Jika memang tidak sangat betul-betul idamkan mempelajari ilmu trading forex secara syariah jangan repot-repot menghubungi kami.



Kalau sangsi jangan mendaftar, silahkan cari dan mengikuti area pelatihan lain yang kamu percayai. Yang memberi tambahan bukti kekayaan melimpah atau profit jutaan dolar dalam pas singkat. Kami do'akan semoga sukses selalu, bakal tetapi jikalau dikemudian hari sesudah kemana-mana selamanya belum termasuk mendapatkan hasil maksimal dan idamkan mendaftar, maka insya Allah kita bakal tetap membuka diri.



Perlu diketahui bersama, kita seluruh sibuk tetapi dikarenakan jadi terpanggil untuk meluruskan pemahaman transaksi usaha trading forex online secara syariah maka selamanya mengusahakan meluangkan pas untuk sharing terhadap sesama yang membutuhkan.



Namun jikalau tidak tersedia trader yang jadi butuh termasuk tidak masalah, dikarenakan kewajiban amar ma'ruf kita sudah terpenuhi (gugur kewajiban). Semua kita kembalikan terhadap tiap-tiap trader, terserah kamu rela meneruskan praktek trading forex biasa atau berubah untuk trading forex sesuai syariah.



Masalah surga neraka tidak dapat di terangkan bersama dengan pembuktian umpama nyata kondisi di dunia, hanya bersama dengan keimananlah kita dapat menilai dan menyadari seluruh dalil yang difirmankan Allah azza wa jalla dan di sabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk itu jikalau kamu betul-betul silahkan mendaftar, tetapi jikalau tidak, jangan buang-buang pas anda.


Setelah menyadari seluruh kebenaran perihal trading forex syariah ini tetapi masih saja menahan-nahan untuk mempelajarinya, maka sama berarti bersama dengan menganiaya diri sendiri (ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ) dikarenakan secara menyadari sengaja tetap melaksanakan tingkah laku dosa yang diharamkan.



Mari kita ingat sejenak sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:



مَنْ كَانَ هَمُّهُ الآخِرَةَ؛ جَمَعَ اللهُ شَمْلَهُ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتْ نِيَّتُهُ الدُّنْيَا؛ فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ ضَعْيَتَهُ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كُتِبَ لَهُ



“Barangsiapa yang himmah (hasrat kuat)nya adalah negeri akhirat, Allah bakal menghimpun kekuatannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia bakal mendatanginya dalam kondisi hina. Namun barangsiapa yang niatnya melacak dunia, Allah bakal menceraiberaikan urusan dunianya, dan menjadikan kefakiran di antara kedua pelupuk matanya, dan dunia tidak bakal menghampirinya jikalau sebesar apa yang sudah ditakdirkan baginya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, Al-Baihaqi, Ibn Hibban, Ad-Damiri; shahih).



Inilah sesuatu yang tidak bakal kamu temui ditempat pelatihan lain. Semoga Allah meridhoi usaha kita seluruh untuk menegakkan aturan syariah, disetiap sendi kehidupan. Semoga Allah ta'ala selamanya memberi tambahan kemudahan untuk kita seluruh dalam segala perihal kebaikan di dunia supaya dapat jadi bekal kita untuk kehidupan akhirat kelak, aamiin.


Semua kebenaran dan kesempurnaan adalah punya Allah azza wa jalla, dan seluruh kesalahan termasuk kekurangan yang tersedia adalah berasal dari kami. Untuk itu jikalau tersedia kesalahan dan kekurangan dalam blog ini kita mohon ampun terhadap Allah ta'ala dan minta maaf yang tulus terhadap seluruh pembaca. Barakallahu fiikum.



Ketua Lembaga Trading Syar'i :



082234603650 # Bpk Gatot A W



(Jika Bpk Gatot tidak aktif / sibuk, silahkan hubungi Fast respon team kita : WA /Telegram /Line



085791011145 ( Bpk Rismanto - Malang )

081553531334 ( Bpk Iwan - Malang )

081252704829 ( Bpk Bustanul - Malang)

08122720694   ( Bpk Amru - Magelang )

082112918165 ( Ustadz Agus - Tangerang )

082232671110 ( Bpk Surya - Kediri )



Telp Lembaga :



0341-3022463 # Office



=======================================

Untuk informasi cepat

Fast Respon 24 jam silahkan hubungi nomer kita :



085812398212 ( WA ) 

081390206935  ( Telegram )

=======================================





Email :

tradingsyari@gmail.com

tradingsyari2@gmail.com



Informasi yang lain dapat ditanyakan.





وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ





LINK  PENDAFTARAN







NB:

> Alhamdulillah sudah satu th. kita tetap mengusahakan untuk

   memberi tambahan fasilitas terbaik untuk seluruh siswa kita dimanapun

   berada, baik yang di dalam negri maupun luar negri.



> Kami team Trading Forex Syariah mengucapkan syukron katsir,

   alhamdulillah jazzakumullahu khairaa kepada seluruh fihak

   yang sudah rela memberi tambahan kontribusi apapun bentuknya.



Bagi trader yang idamkan menanyakan perihal materi, program, blog, sharing pengalaman, konsultasi, etc mohon memakai media fast respon melalui 085812398212 ( WA ) atau  081390206935  ( Telegram ) team kita di halaman Profil Kami dan Bimbingan Offline. Syukron katsir.

https://www.google.li/url?q=https://www.abiabiz.com
https://www.google.me/url?q=https://www.abiabiz.com
https://www.google.ms/url?q=https://www.abiabiz.com

Selasa, 22 November 2016

Hukum transaksi dan spekulasi kurs mata uang

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Alhamdulillah kita tetap diberikan peluang untuk bertemu ulang melalui blog ini. Semoga post kali ini bisa berfaedah dan bisa menjawab sebagian pertanyaan yang masuk ke e mail kami. 



Sekali ulang kita ingatkan bahwa, terkecuali tetap sangsi silahkan tinggalkan usaha forex ini dan beralihlah terhadap usaha sektor riil yang tidak meragukan bagi anda semua. Segala kesempurnaan hanya milik Alloh dan terkecuali tersedia kesalahan tentulah berasal dari kami.



Allah azza wa jalla turunkan ajaran (syari'ah) Islam yang sempurna sebagai tuntunan hidup yang tetap bisa mememenuhi keperluan umat manusia sampai akhir jaman. 


Dalam usaha pun kudu sesuai bersama prinsip-prinsip basic kaidah usaha syaria'ah, kudu tetap mengacu terhadap hukum-hukum islam (harus tersedia basic hukum atau tidak melanggar larangan syariah) dan meninggalkan tingkah laku yang di haramkan syar'i merasa dari NIAT awal dan terdapatnya TUJUAN (keperluan) kala bakal bertransaksi, kudu hindari Bunga (ربا riba), Perjudian, Spekulasi yang disengaja (ميسر maysir), Ketidakjelasan, Manipulatif, Penipuan (غرر ghoror), termasuk tentang multi transaksi didalam 1 aqad, dan 2 bentuk transaksi didalam 1 aqad yang semuanya dilarang syari'ah.



Sebagaimana yang berlangsung terhadap transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama bersama underlying valas yang berpotensi mengebiri pertumbuhan ekonomi.


Menurut komitmen mu’amalah syari’ah, jual membeli mata duit yang disetarakan bersama emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah ditunaikan bersama tunai/kontan (naqdan) supaya terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl dan riba nasiah), sebagaimana dijelaskan hadits tentang jual membeli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. 


Kisah berikut bisa menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang bertujuan oleh hadits-hadits serupa.



عَن ْابن شهاب أن مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ ، فَدَعَانِى طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا ، حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّى ، فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِى يَدِهِ ، ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِىَ خَازِنِى مِنَ الْغَابَةِ ، وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ ، فَقَالَ وَاللَّهِ لاَ تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ . صلى الله عليه وسلم . الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ  . رواه البخاري



Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa terhadap suatu hari ia membutuhkan untuk menukarkan duit seratus dinar (emas), maka Tholhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan selanjutnya ia menyetuji untuk menggantikan uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan bersama tangannya ia menimbang-nimbang duit dinarku. Selanjutnya Tholhah bin Ubaidillah berkata: Aku bakal memberikan duit tukarnya kala bendaharaku udah datang dari daerah Al Ghobah (satu daerah di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh kawan akrab Umar (bin Al Khotthob), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Tholhah bin Ubaidillah) sampai engkau benar-benar udah menerima pembayarannya. Karena Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam udah bersabda: "Emas ditukar bersama emas adalah riba terkecuali jikalau ditunaikan secara ini dan ini dengan kata lain tunai, gandum ditukar bersama gandum adalah riba, terkecuali jikalau ditunaikan bersama ini dan ini dengan kata lain tunai, sya'ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus -pen) ditukar bersama sya'ir adalah riba terkecuali jikalau ditunaikan bersama ini dan ini dengan kata lain tunai, korma ditukar bersama korma adalah riba, terkecuali jikalau ditunaikan bersama ini dan ini dengan kata lain tunai." (HR Bukhori)


Pada komitmen syariah fiqh islam, perdagangan valuta asing bisa dianalogikan dan dikategorikan bersama pertukaran antara emas dan perak atau dikenal didalam terminologi fiqih bersama istilah (shorf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir didalam Al-Ijma’:58). 




Dalam shorf, tersedia satu ketetapan yang kudu diperhatikan yakni kudu tersedia qobdh (serah menerima secara langsung) didalam majelis akad. Sebagaimana perihal ini disebutkan didalam hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit,



الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ



“Jika emas dijual bersama emas, perak dijual bersama perak, gandum dijual bersama gandum, sya’ir (salah satu style gandum) dijual bersama sya’ir, kurma dijual bersama kurma, dan garam dijual bersama garam, maka kuantitas (takaran atau timbangan) kudu mirip dan dibayar kontan (tunai). Jika style barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi kudu ditunaikan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). 



Emas dan perak para ulama menyebutnya sebagai barang ribawi bersama bersama empat barang lainnya sebagaimana disebutkan didalam hadits. Emas dan perak di sini memiliki ‘illah (sebab) yang mirip yakni sebagai tsaman (alat ganti atau mata uang).



Setiap mata duit adalah style tersendiri (berbeda). Mata duit riyal itu mata duit tersendiri. Begitu pula duit dolar adalah mata duit style tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang mirip yakni sebagai mata duit (alat ganti didalam jual beli, disebut tsaman) supaya dihukumi mirip bersama emas dan perak. Dalam emas dan perak, tersedia dua ketetapan yang kudu diperhatikan kala berlangsung shorf (pertukaran):



1.     Jika barang sejenis ditukar –semisal emas dan emas atau perak dan perak-, tersedia dua syarat yang kudu dipenuhi: (1) kudu tunai (yadan bi yadin) dan (2) kudu perumpamaan (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.



2.     Jika barang beda style tetapi tetap satu ‘illah (sama-sama alat ganti atau mata uang), maka hanya satu syarat yang kudu dipenuhi, yakni tunai (yadan bi yadin).



Sehingga didalam penukaran mata duit terkecuali sejenis rupiah dan rupiah, kudu tunai dan jumlahnya sama. Contoh: Jika selembar duit Rp100.000,- ditukar bersama pecahan duit Rp10.000,- maka jumlahnya kudu mirip dan kudu tunai kala menukarnya. 



Namun jikalau tidak serupa jenisnya, layaknya Rupiah bersama Dolar atau sebaliknya maka bisa ditukarkan (exchange) sesuai bersama market rate (harga pasar) bersama catatan kudu kontan/spot/tunai (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) 


Tentang beberapa syarat ‘tunai’ atau ‘kontan’ didalam jual membeli dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun perihal itu melalui sebagian jam penyelesaian (settelment-nya) sebab proses tehnis transaksi. Harga atas pertukaran itu bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).



Jika didalam shorf di atas tidak mitslan bi mitslin (semisal) didalam penukaran mata duit sejenis, maka berlangsung riba fadhl. Jika berlangsung penundaan didalam penyerahan, bisa berlangsung riba nasi-ah.



Dalam praktiknya, untuk hindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) kudu terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling judi) dan ghoror (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). 



Oleh sebab itu jual membeli maupun usaha valas kudu ditunaikan secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang bisa menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk memebiayai transaksi-transaksi yang ditunaikan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah manfaat mencukupi keperluan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive).



Disamping itu kudu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli kudu rela menjajakan ulang kepadanya terhadap periode atau selagi tertentu sesudah transaksi, serta tidak di boleh menjajakan ulang barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) perihal itu dilarang (bahasan lengkap tentang perihal ini tersedia di materi).



Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan global (ekspor-impor) maupun keperluan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak bisa terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). 



Hukum transaksi yang ditunaikan oleh sebagian bank syariah didalam mua’amalah jual membeli valuta asing tidak bisa dilepas dari keputusan syariah tentang shorf. 



Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa ditunaikan bank syariah bisa dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan berikut tidak berlangsung terhadap selagi transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas didalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini udah biasa dikenal didalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. 



Bahkan terkecuali kebetulan bertepatan bersama libur akhir pekan, serah menerima itu baru bisa terlaksana sesudah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrofiyah, 372, Qordhowi didalam Fatawa Mu’ashiroh)



Dengan demikian, hukum transaksi money exchange didalam bentuknya yang simple selama ditunaikan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk target atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi terhadap prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad shorf selama tetap hindari pantangan syariah didalam usaha disamping hindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa ditunaikan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):



Pertama : perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) layaknya margin trading yakni transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti bersama pergerakan dana bersama memanfaatkan dana (cash margin) didalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu style valuta terhadap selagi tertentu bersama harga jual/beli valuta yang mengenai terhadap akhir jaman transaksi. 



Contohnya bersama margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli kudu menyerahkan dana US$100.000. 



Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur didalam keputusan BI bersama sekurang-kurangnya cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank bisa jalankan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya ditunaikan secara netto saja. Jadi, jual membeli valas yang ditunaikan bukan untuk memilikinya, melainkan sebatas menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi itu adalah transaksi ميسر maysir.



Kedua : transaksi futures yakni transaksi valas bersama perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang didalam future contracts secara simultan untuk dikirim didalam selagi yang berbeda. 



Misalnya, A dan B sebabkan kontrak terhadap 1 Januari 2016. A bakal menjajakan US$ 1 juta bersama kurs Rp 13.000 per US$ terhadap 30 Maret 2016, tidak acuhkan berapa kurs di pasar selagi itu. 



Di satu sisi transaksi ini bisa dipandang sebagai spekulasi, paling tidak tersedia unsur ميسر maysir, meskipun disisi lain para pelaku usaha terhadap sebagian masalah menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). 



Ulama kontemporer menampik transaksi ini sebab tidak terpenuhinya rukun jual membeli yakni tersedia duit tersedia barang (dalam perihal ini tersedia rupiah tersedia dollar). Oleh sebab itu, transaksi futures tidak bisa diakui sebagai transaksi jual beli, tetapi bisa ditransfer kepada pihak lain. 



Alasan ke dua penolakannya adalah hampir seluruh transaksi futures tidak bertujuan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.



Ketiga : transaksi option (currency option) yakni perjanjian yang mengimbuhkan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual membeli valuta asing, tidak diikuti bersama pergerakan dana dan ditunaikan terhadap atau sebelum selagi yang ditentukan didalam kontrak, bersama kurs yang berlangsung terhadap selagi realisasi tersebut. 



Misalnya, A dan B sebabkan kontrak terhadap 1 Januari 2016. A mengimbuhkan hak kepada B untuk membeli dollar AS bersama kurs Rp 13.000 per dolar terhadap tanggal atau sebelum 30 Juni 2016, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah duit untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa tersedia kewajiban terhadap pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, jikalau A mengimbuhkan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. 



Ulama kontemporer menyaksikan perihal ini sebagai janji untuk jalankan suatu hal (menjual atau membeli) terhadap kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. 



Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual membeli melainkan sebatas wa’ad (janji). Yang menjadi masalah secara fikih adalah terdapatnya sejumlah duit sebagai kompensasi untuk jalankan janji berikut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.



Transaksi option bisa menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B sebabkan kontrak terhadap 1 Januari 2016. Perjanjiannya A menjajakan US$ 1 juta bersama kurs Rp 13.000 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada selagi yang mirip A termasuk mengimbuhkan hak kepada B untuk menjajakan ulang US 1 juta terhadap tanggal atau sebelum 30 juni 2016 bersama kurs Rp 13.500 per dolar. Hal ini bakal gugur bersama sendirinya jikalau kurs melebihi Rp 13.500 per dolar, itu pun jikalau syarat selanjutnya terpenuhi.



Keempat : adalah transaksi swaps (currency swap) yakni perjanjian untuk menggantikan suatu mata duit bersama mata duit lainnya atas basic nilai ganti yang disepakati didalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai ganti terhadap jaman mendatang. 



Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara seiring sejumlah tertentu mata duit bersama dua tanggal penyerahan yang berbeda. 



Pembelian dan penjualan mata duit berikut ditunaikan oleh bank yang mirip dan umumnya bersama langkah “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) selagi mitranya membeli secara berjangka (forwad) . 



Salah satu perumpamaan transaksi swaps adalah jikalau bank A dan bank B sebabkan kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar terhadap kurs Rp 13.500 per dolar terhadap 1 Januari 2016. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 13,5 miliar, terlepas dari kurs pasar selagi itu. 



Ulama kontemporer termasuk menampik transaksi ini sebab ke dua trasaksi itu mengenai (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, jikalau yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan ulang transaksi swaps didalam pengertian konvensional.



Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps secara umum dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya diakui udah demikianlah jelas supaya tidak dibutuhkan ulang fatwa bersama alasannya bahwa jikalau spot boleh ditunaikan dan futures (sebagian suatu janji) termasuk boleh, maka pastinya swaps pun boleh dilakukan. 



Namun paling tidak, tetap tersedia dua perihal yang bisa dipertanyakan didalam praktik ini yaitu; Pertama, bagaimana bersama keberatan selagi ulama bakal terdapatnya kompensasi duit untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures didalam transaksi swaps itu haruslah mengenai satu mirip lain. 



Kontra argumen dari alasan ke dua ini adalah dua transaksi bisa saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini termasuk dikembangkan Islamic Futures Contract. 



 Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, termasuk untuk tetap mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai keperluan dunia usaha bakal transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang konsisten berkembang.



Kelima : praktik oversold yakni jalankan penjualan melebihi kuantitas yang dimiliki maupun dibeli, sebab ulama melarang penjualan suatu hal yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjajakan suatu hal yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).



Adapun style transaksi forward terhadap perdagangan valas yang kerap disebut transaksi berjangka terhadap prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata duit tertentu bersama sejumlah mata duit tertentu lainnya bersama penyerahan terhadap selagi yang bakal datang dan kurs ditetapkan terhadap selagi kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru ditunaikan terhadap selagi kontrak jatuh tempo. 



Jenis transaksi ini hukum fiqihnya bisa dirumuskan bahwa jikalau transaksi forward valas ditunaikan didalam rangka keperluan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), ghoror (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi layaknya digunakan untuk target hedging (lindung nilai) yakni transaksi yang ditunaikan sebatas untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya pergantian kurs yang timbul sebab terdapatnya transaksi  ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya ditunaikan bersama pihak-pihak yang bisa dan bisa menanggung penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka jikalau tindakan berikut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama jalankan pertukaran dimasa mendatang bersama kurs (nilai tukar) pasti terhadap selagi kontrak dan transaksinya secara efisien didalam perspektif fiqih tetap berbentuk tunai terhadap selagi jatuh tempo maka perihal itu tidak menjadi masalah selama tidak tersedia ta’alluq dan hanya berbentuk janji (wa’ad) tanpa disertai terdapatnya komitmen kompensasi sebab terkandung maslahat bagi ke dua belah pihak dan tidak tersedia dalil satupun yang melarang perihal itu. Hal ini seiring bersama pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)



Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Shorf, transaksi jual membeli mata duit terhadap prinsipnya boleh bersama keputusan sebagai berikut:



1.     Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

2.     Ada keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

3.     Apabila transaksi ditunaikan terhadap mata duit sejenis maka nilainya kudu mirip dan secara tunai (at-taqabudh).

4.     Apabila tidak serupa style maka kudu ditunaikan bersama nilai ganti (kurs) yang berlaku terhadap selagi transaksi ditunaikan dan secara tunai.



Hal itu, disamping atas basic kesepakatan (ijma’) para ulama bahwa akad al-shorf disyari’at-kan bersama beberapa syarat tertentu, keputusan berikut termasuk merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:



1.     Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah udah menghalalkan jual membeli dan mengharamkan riba….",

2.     Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual membeli itu hanya boleh ditunaikan atas basic kerelaan (antara ke dua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),

3.     Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, bersama teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas bersama emas, perak bersama perak, gandum bersama gandum, sya’ir bersama sya’ir, kurma bersama kurma, dan garam bersama garam (dengan syarat harus) mirip dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu terkecuali ditunaikan secara tunai.”

4.     Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas bersama perak adalah riba terkecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah anda menjajakan emas bersama emas terkecuali mirip (nilainya) dan janganlah mengimbuhkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjajakan perak bersama perak terkecuali mirip (nilainya) dan janganlah mengimbuhkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjajakan emas dan perak berikut yang tidak tunai bersama yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjajakan perak bersama emas secara piutang (tidak tunai).”



Adapun keputusan tentang hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan didalam fatwa berikut sebagai berikut:



1.     Transaksi Spot, yakni transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan terhadap selagi itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat didalam jangka selagi dua hari. Hukumnya adalah boleh, sebab diakui tunai, sedangkan selagi dua hari diakui sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.

2.     Transaksi Forward, yakni transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan terhadap selagi sekarang dan diberlakukan untuk selagi yang bakal datang, antara 2 x 24 jam sampai bersama satu tahun. Hukumnya adalah haram, sebab harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya ditunaikan di sesudah itu hari,  padahal harga terhadap selagi penyerahan berikut belum pasti mirip bersama nilai yang disepakati, terkecuali ditunaikan didalam bentuk forward agreement untuk keperluan yang tidak bisa dihindari (lil hajah).

3.     Transaksi Swap, yakni suatu kontrak pembelian atau penjualan valas bersama harga spot yang dikombinasi-kan bersama pembelian antara penjualan valas yang mirip bersama harga forward. Hukumnya haram, sebab punya kandungan unsur maisir (spekulasi).

4.     Transaksi Option, yakni kontrak untuk memperoleh hak didalam rangka membeli atau hak untuk menjajakan yang tidak kudu ditunaikan atas sejumlah  unit valuta asing terhadap harga dan jangka selagi atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, sebab punya kandungan unsur maisir (spekulasi).




Transfer ke Mata Uang Berbeda



Masalah ini bisa kita temukan terhadap sebagian pekerja yang tersedia di luar negeri (TKI/TKW) atau mungkin termasuk para pelajar/mahasiswa. Di antara keluarga mereka di kampung kadang membutuhkan duit supaya mengharuskan duit berikut ditransfer dari luar negeri, atau tersedia masalah yang sebaliknya. 



Karena berlangsung beda mata duit didalam transfer duit tersebut, maka tetap berlaku syarat shorf yang dibahas di atas. 



Tetap dipersyaratkan qobdh atau yadan bi yadin atau tunai. Jika mata duit yang ditransefer ke negara target itu mirip bersama negara asal, maka tersedia dua syarat yang kudu terpenuhi, yakni tunai (qobdh) dan semisal.



Lantas bagaimana bentuk qobdh di sini? Haruskah duit berikut ditukar terutama dahulu ke mata duit lain selanjutnya diterima tunai, sesudah itu baru dikirim? Pilihan ini pasti benar-benar sulit ditunaikan kala mentransfer. Ataukah qobdh bisa bersama langkah lainnya? 



Karena qobdh menurut para ulama dilihat dari ‘urf-nya, yakni dilihat terhadap tiap-tiap barang. Pada jual membeli emas serah terimanya (qobdh) kudu bersama serah menerima fisik, dan perumpamaan lainnya.



Mayoritas ulama beranggap bahwa qobdh di sini bisa berlangsung serah menerima didalam bentuk certified check atau bisa didalam bentuk kertas bukti transfer yang udah dicetak dan diterima. Atau bersama kata lain udah diketahui berapa mata duit yang udah ditukar ke mata duit lain, sesudah tersedia bukti serah menerima layaknya ini, sesudah itu boleh ditransfer.



Bukti fatwa pertama :

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia memperoleh pertanyaan, “Apa hukum duit yang ditransfer dari satu mata duit ke mata duit yang lain? Misalnya saya memiliki gaji bersama mata duit Riyal Saudi dan saya mengidamkan mentransfer dari Riyal Sudan. Dan kudu diketahui bahwa mata duit Riyal  Saudi mirip bersama 3 Riyal Sudani. Apakah transaksi semacam ini termasuk riba?”



Jawab para ulama di Lajnah, “Boleh mentransfer mata duit dan diterima bersama mata duit tidak serupa di negara lain meskipun berlangsung beda nilai kala penukaran sebab tidak serupa style mata duit sebagaimana didalam perumpamaan yang udah disebutkan didalam soal. Akan tetapi, syarat yang kudu diperhatikan adalah kudu tersedia qobdh (serah terima) didalam majelis. Jika udah tersedia serah menerima cek atau kertas bukti pengiriman, maka hukumnya layaknya qobdh didalam majelis (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4721, 13: 449. Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota).



Bukti fatwa kedua

Keputusan dari Majma’ Fiqh Al Islami dari Robithoh Al ‘Alam Al Islami kala pertemuan ke-11, keputusan berikut berbunyi:



Setelah penelaahan dan penelitian, majelis ini memutuskan bersama sepakat:



1. Cek bisa menggantikan bentuk serah menerima selama terpenuhi syarat kala berlangsung shorf (penukaran) mata duit kala ditransfer di bermacam bank.

2. Catatan didalam buku bank udah diakui sebagai qobdh kala suatu mata duit ditukar ke mata duit lain, baik duit berikut diserahkan oleh seseorang kepada bank atau disita dari simpanannya di bank. –selesai- (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927).



Jika tidak tersedia qobdh layaknya di atas, hanya sebatas yakin dan tidak tersedia bukti transfer atau bukti penukaran uang, maka layaknya ini adalah bentuk transfer duit yang bermasalah.



Bagaimana hukum biaya transfer?



Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Suatu perusahaan atau bank boleh saja menarik biaya transfer sebab biaya di sini termasuk upah dari transaksi ijaroh yakni jual jasa pengiriman duit ke negara lain” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927).



Catatan: Walaupun transfer duit tadi membutuhkan selagi sebagian hari untuk sampai ke negara tujuan, selama duit berikut udah tersedia qobdh didalam majelis, maka udah diakui sah. Karena yang paling penting di sini adalah penukaran mata duit berikut (shorf). Ketika udah tersedia bukti transfer atau bukti penukaran duit selagi berada di bank supaya diketahui berapa besaran duit yang dikirim, maka udah sah transfer tersebut.





وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ






Minggu, 09 Oktober 2016

Hukum Robot Forex - Expert Advisor (EA)

Postingan ini bakal sedikit mengupas hukum jual membeli mata duit memanfaatkan robot menurut syariah. Allah ta'ala menciptakan manusia dengan anugrah pikiran yang selalu beradaptasi dengan perubahan dan konsisten bisa berevaluasi melahirkan pemikiran yang baru. 


Tentu dari semua hasil buah pikir manusia ada yang dampaknya baik dan ada termasuk yang buruk. Sebagai seorang trader muslim maka aturan Allah dan Rasul dan juga pemimpin kami wajib bisa menjadi filter dasar untuk halangi akses kemajuan tersebut.


Karena kami di dunia ini hanya sebentar saja dengan target untuk beribadah, mencari ridho Allah sebagai bekal untuk akhirat kami yang abadi. Janganlah urusan dunia melalaikan akhirat kita. 


Sesukses suksesnya, sekaya kayanya, sepintar pintarnya manusia di dunia ini jarang ada yang sampai usia 100 tahun, tetapi kehidupan akhirat itu tidak ada batasan waktunya (kholidina fiha abada). Hanya ada 2 area disana surga atau neraka, dan area kembali kami di akhirat ditentukan sejak kami di dunia ini.


Salah satu perkembangan teknologi informasi dan pc yang tambah maju di bidang perdagangan valuta asing (trading forex) bisa menyajikan suatu layanan pemakaian fitur trading otomatis (automated trading) dengan memanfaatkan software robot forex/Expert Advisor (EA).


Apa itu robot forex / Expert Advisor (EA) ?


Expert Advisor (EA) adalah software yang dibuat memanfaatkan bahasa pemrograman untuk mengambil alih ketetapan sendiri secara otomatis di dalam trading dan menanggulangi kelemahan dari pembawaan manusia di dalam bertrading, sebagai misal : rasa lelah, takut, serakah, tidak konsisten, emosi, dan lain-lain dan EA hanya bisa terjadi pada platform trading MetaTrader.


EA yang disebut termasuk robot forex bisa melaksanakan sebagian eksekusi trading secara otomatis dan lebih cepat daripada manusia sebab sebuah EA hanya mematuhi apa yang sudah diperintahkan di dalam programnya. Fasilitas ini benar-benar diminati oleh para trader yang inginkan kemudahan di dalam trading. Trader tidak wajib mengamati pergerakan harga forex (valas) layaknya apa yang dikerjakan trader pada umumnya. 


EA bisa mengambil alih alih kendali transaksi yang selayaknya dikerjakan trader (manusia pelaku jual beli) untuk melaksanakan open order, close order yang sudah profit, cut loss, sesuaikan money management, dll. 


Perlu diketahui lebih-lebih dahulu bahwa praktik layaknya di atas tidak bisa di sebut jual membeli secara syara’. Kecuali jikalau software EA/robot di atas hanya digunakan si pemiliknya untuk menunjang menentukan entry saja dan semua pelaksanaan transaksi dikerjakan oleh trader sendiri. 
Mari kami lihat bahasannya di tulisan selanjutnya :


Sebelumnya kami ingatkan pernah bahwa jual membeli adalah tidak benar satu urusan duniawi yang disyariatkan oleh Islam, sebagaimana yang termaktub di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 275:



وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


Allah sudah menghalalkan jual membeli dan mengharamkan riba


Serta di dalam QS al-Nisâ’: 29:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا


Hai orang-orang yang beriman, janganlah anda saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, jika dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di pada kamu. Dan janganlah anda membunuh dirimu; memang Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.


Jual membeli di dalam kitab-kitab fikih diistilahkan dengan البيع yang merupakan isim mashdar dari kata باع dikatakan بَاعَهُ يَبِيعُهُ بَيْعًا وَمَبِيعًا فَهُوَ بَائِعٌ . Dalam kamus Lisan al-‘Arab secara bahasa البيع adalah lawan kata dari الشراء (membeli) yang bermakna menjual, tetapi البيع termasuk bisa bermakna membeli. (Lisan al-Arab, 8:23) Oleh sebab itu al-bai adalah termasuk lafadz musytarakah, yang bisa bermakna belanja termasuk bisa bermakna menjual. Bentuk jamak/pluralnya adalah buyu’ (بيوع).


Definisi jual membeli di dalam istilah syara Sayyid Sabiq (Fiqh al-Sunnah, 3:46) sebagai beikut:



مبادلة مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه


Menukarkan harta dengan harta dengan jalan memilikkan berdasarkan keridhaan (penjual dan pembeli) atau memindahkan kepemilikan dengan kompensasi/ganti rugi dengan cara yang diizinkan oleh syara.


Landasan sunnah adalah berdasarkan sabda Nabi saw.:



عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا


Dari Hakim bin Hizam dari Nabi saw. beliau bersabda:”Orang yang bertransaksi jual membeli berhak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah (HR. al-Bukhari).


Hukum Jual Beli di dalam Islam


Hukum jual membeli adalah mubah bakal tetapi menjadi wajib kala di dalam suasana perlu makanan atau minuman untuk melindungi diri sehingga tidak binasa, bisa termasuk makruh layaknya belanja barang yang makruh, bisa termasuk haram layaknya belanja khomer dan mubah pada perihal tak sekedar yang sudah disebutkan tadi. (Abdul Halîm U’wais, Mustalahât ‘Ulûm al-Quran, hlm. 386)


Jual membeli yang terlarang dengan sebab sighat akad/kontrak


a) Tidak ada kesepakatan ijab dan kabul


b) Jual membeli dengan korespondensi atau utusan. Jual membeli ini sah selama tetap berada di dalam masjlis (tempat menjual dan membeli, pen). Jika ijab dan qabul terjadi sesudah mereka berpisah dari majelis maka tidak sah akadnya.


c) Jual membeli dengan orang yang tidak ada pada pada majlis akadnya adalah tidak sah. (mis, belanja krupuk pada sebuah warung waktu penjual tidak ada, pen)


d) Jual membeli yang belum selesai. Seperti jual membeli yang digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada waktu yang bakal datang, jual membeli ini tidak sah.


• Jual membeli yang digantungkan dengan syarat, layaknya aku jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian jika papa aku singgah dari perjalanannya. Jual membeli ini adalah gharar, sebab penjual dan customer tidak mengerti apakah bakal terjadi apa yang digantungkan dan kapan?


• Jual membeli yang disandarkan dengan waktu layaknya aku jual kendaraan ini awal bulan depan. Jual membeli ini adalah gharar sebab tidak bakal diketahui bagaimana barang pada waktu yang bakal datang.



Sumber :


http://koneksi-indonesia.org/2014/jual-beli-yang-dilarang-dan-diharamkan-3/


Dalam bahasa Arab istilah akad (kesepakatan) memiliki sebagian pengertian tetapi sepenuhnya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua perihal selanjutnya bisa konkret, bisa pula abstrak misal akad jual beli.


Di samping itu, akad termasuk memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk wajib melaksanakan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.


Allah ta'ala berfirman,



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)


Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu tekad suatu pihak dengan pihak lain di dalam suatu bentuk yang menyebabkan ada kewajiban untuk melaksanakan suatu hal. 


Rukun Aqad


Ada tiga rukun aqad yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan shighah/pernyataan resmi ada transaksi.


Dua pihak yang mengadakan transaksi adalah dua pihak yang secara segera menanggulangi sebuah transaksi. Agar sebuah aqad atau transaksi itu sah maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang di dalam sudut pandang fiqh memiliki kapasitas untuk melaksanakan transaksi.


Sebuah transaksi itu berupa mengikat yaitu tidak bisa kembali dibatalkan jika tidak memiliki kandungan khiyar. Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh dua belah pihak yang mengadakan transaksi untuk melanjutkan transaksi ataukah membatalkannya.


Sumber : http://pengusahamuslim.com/1071-pengertian-akad.html


Setelah membaca ulasan mengenai Aqad yang merupakan tidak benar satu syarat sahnya jual membeli maka bakal terlihat mengerti bahwa pelaku jual membeli atau pembuat akad jual membeli adalah orang, bukan robot dan tidak bisa diwakilkan oleh robot. 


Jika robot hanya berperan sebagai pembantu transaksi saja, boleh. Dalam perihal trading forex jikalau EA hanya menunjang analisa pergerakan harga saja dan memberi tambahan signal posisi yang profitable lantas ketetapan entry dan penempatan posisi harga waktu transaksi dikerjakan oleh trader itu boleh.


Dulu para penjual wajib selalu menunggu barang dagangannya, sekarang lumayan dengan memasukkan koin kedalam Mesin dan menghimpit tombol spesifik maka bakal keluarlah barang yang kami inginkan.


Sahkah jual membeli dengan kenakan alat layaknya di atas?


SAH jikalau kedudukan alat/mesin hanya sebagai pembantu saja. Tetapi jika melakukan tindakan sebagai aqid maka tidak sah.


Perlu diketahui lebih-lebih dahulu bahwa praktik di atas tidak bisa di sebut jual membeli secara syara’. Kecuali jikalau alat/mesin di atas ditunggu oleh si pemilik atau wakilnya. Robot/alat/mesin tidak bisa melakukan tindakan mewakili orang.



Namun pengambilan barang dengan sistim di atas diperbolehkan. Sebab sudah ada ridlo dari ke-2 belah pihak. Hampir semua ulama kontemporer setuju atas bolehnya transaksi melalui internet, mesin ATM, mesin otomatis untuk membeli minuman Pepsi, Coca Cola, koran dan majalah, dll. 


Menggunakan menin ATM, belanja miniuman dari mesin, atau jual membeli barang melalui internet hukumnya sah asal memenuhi prinsip dasar jual membeli yaitu (a) tidak ada unsur penipuan; (b) barang yang dijual diketahui dengan mengerti oleh pembeli; (c) barang yang dijual bukan barang haram; (d) bukan riba.


Tetapi jika sudah menyerahkan sepenuhnya semua ketetapan transaksi entry dan exit order di dalam semua transaksinya maka yang layaknya itu tidak bisa dibenarkan di dalam hukum jual membeli syariah (jual belinya tidak sah). 


Untuk itu bagi para trader muslim cobalah untuk merenungkan perihal ini baik-baik. Sungguh mulianya syariah Islam di dalam semua sendi kehidupan, ridholah pada semua ketetapan Allah azza wa jalla yang keseluruhannya pasti untuk kebaikan ummat manusia dan ujungnya pasti surga.


Coba kami bayangkan saja, jika transaksi diwakili oleh robot lantas ada perselisihan atau ada kasus dengan transaksinya atau tiba-tiba ada masalah proses sofware programnya lantas siapa yang bakal bertanggung jawab atas semua kerugian yang barangkali terjadi ? 


Jangan hanya kagum dan tertarik oleh sesuatu yang kelihatannya enak, bagus, menguntungkan, tetapi jika tidak cocok aturan syariah wajib ditinggalkan. Jangan halalkan segala cara untuk mencari untung. 


Lagi-lagi dan lagi, tambah banyak saja yang bertanya apakah kami mirip dengan program workshop, seminar diluar sana ? TIDAK !


Kami BERBEDA dengan yang ada diluar sana (di TV, majalah, youtube, dll). Kami pernah menonton sebuah acara TV mengenai workshop trading yang kata narasumbernya syariah tetapi di dalam prakteknya hanya mengarahkan peserta nya untuk trading di broker penyedia layanan bebas swap saja. 


Ada kembali yang tayangan TV yang mempromosikan software robot trading melalui flashdisk, tinggal colok dijamin pasti profit dengan segala kehebatan dan kelebihan. 


Ingat NIAT dan TUJUAN trading forex di dalam FATWA DSN MUI. Tidak untuk spekulasi / untung-untungan dan wajib ada target untuk apa pertukaran duit itu. Jadi jika dari awal sudah tidak cocok dengan aturan syariah maka berikutnya pasti termasuk sudah tidak benar. Apalagi jika pembuatnya non muslim yang tentunya tidak tau hukum jual membeli syariah. Semoga sampai disini bisa difahami bersama.


Jual membeli yang dikerjakan antar penjual dan customer (sesama manusia) tentulah semua hukumnya bakal menjadi jelas, aman, dan jiwapun tenang keuntungannya bisa menjadi maisyah yang berfaedah dan barokah. ROBOT / software tidak tau halal haram, tidak bakal masuk surga atau neraka. Semoga yang sedikit ini bisa menjadi renungan kami bersama. Barokallahu fiikum.